Tempat Wisata di Jakarta Tak Boleh Gelar Perayaan Tahun Baru 2021

Ilustrasi Perayaan Tahun Baru di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor: 400/SE/2020 tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021, sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Provinsi DKI Jakarta, 7 Desember 2020.

Ma'ruf Amin: Tahun Baru Imlek Momentum Perbaiki Diri

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta yang masih tinggi.

"Jadi dari pihak Polda Metro menyarankan meniadakan perayaan tahun baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," kata Gumilar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.

Apa Kaitan Hujan Saat Imlek? Benarkah Bisa Bawa Hoki?

Maka, ia menyarankan di tempat usaha pariwisata seperti di Ancol, TMII, hotel, kafe, untuk tidak dilakukan perayaan tahun baru yang berpotensi mengundang kerumunan.

"Nanti teknis di lapangannya, diserahkan pengelola tempat usaha pariwisatanya. kalau tugas kami meminta kepada usaha itu untuk tidak mengadakan perayaan tahun baru," katanya.

Warga Meriahkan Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru Imlek di Depan Kantor Gibran

Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, berikut isinya:

1. Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku.

2. Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

3. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada di usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadi kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19.

4. Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Doni Monardo: Libur Natal dan Tahun Baru Lebih Aman di Rumah Saja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya