Roy Suryo Ingin Eko Kuthadi Cs Ditangkap, Ini Jawaban Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, usai diperiksa Polda Metro Jaya sempat meminta polisi menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Keduanya merupakan terlapor terkait pencemaran nama baik yang dibuatnya.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Menanggapi permintaan mantan politisi Partai Demokrat itu, polisi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan seenaknya. Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum melakukan penangkapan. Apalagi laporan Roy statusnya masih penyelidikan.

"Ya kan ada mekanisme, kan masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kami lakukan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi Selasa, 8 Juni 2021.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Baca juga: Guru Ngaji di Penjaringan Ditangkap, Cabuli Muridnya

Yusri menjelaskan, pihaknya harus menjalani seluruh proses penyelidikan, penyidikan baru sampai pada penetapan tersangka. Untuk itu, sebagai tindak lanjut atas laporan itu, setelah memanggil Roy Suryo, polisi akan meminta keterangan Eko dan Mazdjo sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Tapi, dia belum merinci kapan persisnya pemanggilan tersebut.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

"Akan kami lakukan memanggil terlapor," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong atau hoax soal peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.

Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya