Pedagang Warung Pecel Lele Bingung Makan Dibatasi 20 Menit
- Facebook Anies Baswedan
VIVA – Aturan makan 20 menit di warung makan atau dine-in selama pemberlakukan PPKM Level 4 sepertinya masih sulit diterapkan pemilik warung makan dan juga masyarakat. Karena tidak semua makanan yang dijual sudah matang dan tersedia seperti warteg.
Seperti yang dirasakan pemilik warung pecel lele dan ayam bakar. Mereka mengakui pembatasan makan di tempat 20 menit sangat membingungkan. Pasalnya, dari mulai pembeli datang memesan makanan, kemudian memproses makanan hingga disantap bisa lebih dari 20 menit.
"Boro-boro 20 menit, bisa lebih," kata pemilik warung pecel lele di bilangan Darmawangsa yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 27 Juli 2021.
"Paling 20 menit lebih lah, kan kita siapin ayamnya dibakar bisa sampai 5 menit hingga 10 menit," sambungnya.
Sejauh ini, setiap pembeli yang makan di warungnya bisa menghabiskan waktu 20 menit untuk makan di tempat. "Belum habis makan ngerokoknya," ujarnya.
Meski begitu, Ia mengingatkan kepada para pembeli agar sebaiknya membungkus makanannya, dan apabila ingin makan di tempat tetap menjaga protokol kesehatan, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Seperti diketahui, aturan makan di tempat selama 20 menit itu selama pemberlakukan PPKM Level 4 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat pengumuman perpanjangan PPKM pada Minggu lalu.
Luhut menyebut, selama makan di tempat warga tidak boleh berkomunikasi sesama orang di area itu untuk menghindari perpindahan droplet dan mencegah tingginya warga yang tertular COVID-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan sebenarnya aturan makan 20 menit ini dibuat untuk menghindari terjadinya droplet atau penularan viru jika dine-in di tempat makan diizinkan berlama-lama. Dia menyadari ini terkesan lucu, tapi menurutnya semua negara memberlakukan serupa.
"Masyarakat harus memahami kenapa ada batasan waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup untuk kita makan di tempat, dan itu pun sudah ada di PPKM instruksi Mendagri agar tidak melakukan kegiatan atau aksi yang bisa membuat droplet, aerosol bertebaran, seperti ngobrol keras, tertawa keras. Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri sudah lama memberlakukan itu," jelas Mendagri Tito, dalam keterangan virtual, Senin 26 Juli 2021.