Guru Ditegaskan Wajib Vaksin Sebelum Mengajar Tatap Muka di Jaksel

Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

VIVA – 33 sekolah yang berada di Wilayah II Jakarta Selatan tengah mempersiapkan kegiatan belajar tatap muka. Satu dari beberapa persyaratannya yakni guru-gurunya wajib sudah disuntik vaksin COVID-19.

Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

"Tahapan kegiatan belajar tatap muka gurunya semuanya wajib vaksin, kalau tidak vaksin otomatis tak bisa," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Abd. Rachiem kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca juga: Konsumsi Kopi Domestik dan Ekspor Naik, Kementan Genjot Produksi

Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya, Kerap Bagikan Video Porno

Rachiem belum membeberkan secara rinci terkait para siswa yang bakal mengikuti aktivitas belajar tatap muka nantinya apakah wajib sudah divaksin atau tidak. Sedangkan, untuk kuota kegiatan belajar tatap muka di sekolah wilayah II Jakarta Selatan dibatasi 25 persen.

Sehingga 25 persen dari jumlah siswa di sekolah bisa mengikuti kegiatan dan untuk sisanya tetap belajar dari rumah.

Bus Rombongan SMP PGRI 1 Malang Kecelakaan di Tol Jombang, Guru dan Kernet Tewas

"Kalau guru sendiri sejak bulan April sebenarnya sudah vaksin, sudah semuanya selesai. Namun, dari total siswa di wilayah II Jakarta Selatan sudah 87 persen divaksin," imbuhnya.

Selain itu, Rachiem menambahkan untuk 33 sekolah itu, siswa atau siswi yang dapat mengikuti kegiatan belajar tatap muka 90 persen adalah siswa yang dipastikan sudah disuntik vaksinasi.

"10 persennya itu karena di antaranya ada anak-anak penyintas, lalu dia punya penyakit bawaan dan dia pernah kena yang akhirnya harus menunggu beberapa bulan, begitu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya