VIVAnews – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2010, jaksa menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum dua terdakwa janda pejuang, Soetarti dan Rusmini.
"Memohon kepada Majelis hakim agar menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa seluruhnya," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud.
Jaksa beralasan karena dakwaan kepada dua janda itu sudah sesuai proses hukum. Selain itu, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap para warga negara.
Kedua janda dijerat menggunakan Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Sebab, rumah yang mereka huni dinilai menjadi hak Perum Pegadaian (perusahaan tempat almarhum suami bekerja). Sehingga, kedua nenek ini dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, itu karena suami mereka sudah lama pensiun.
Dalam persidangan, jaksa juga menolak jika rumah dinas itu dikatakan masih merupakan hak kedua terdakwa.
"Karena pihak Perum Pegadaian sudah tidak lagi memberikan izin tinggal bagi terdakwa, apalagi untuk menjual rumah dinas. Meskipun terdakwa telah mengajukan pembelian rumah dinas," ujar Ibnu Suud.
Sementara itu, mengenai dugaan yang pernah kuasa hukum Soetarti dan Rusmini bahwa terdapat rekayasa dalam proses pemberkasan, Ibnu Suud tidak mau menjawabnya.
"Mengenai dugaan rekayasa BAP, pertanyaan itu seharusnya bukan ditujukan ke saya. Karena saya bukan penyidik," ujar Ibnu Suud.
Menanggapi penolakan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Alghifari Aqsa, menilai jawaban jaksa janggal.
"JPU mengatakan proses hukum sudah sesuai dan dakwaan ini bertujuan agar kepastian hukum bagi warga negara. Padahal sidang harus dihentikan dulu karena masih prematur. Seharusnya menunggu keputusan MA dulu terkait gugatan terdakwa,” katanya. “Jadi ini sebenarnya merupakan ketidakpastian hukum."
Selain sidang pidana Soetarti dan Rusmini, tadi juga digelar perkara yang sama atas nama terdakwa Timoria Manurung. Soetarti, Rusmini, dan Timoria didakwa telah melakukan penyerobotan lahan yang bukan miliknya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa 6 April 2010 dengan agenda putusan sela.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Ada momen unik saat Ustaz Abdul Somad alia UAS menggelar ceramah dan tabligh akbar di Pulau Gili Trawangan, Lombok Utara, Minggu malam, 28 April 2024.
Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad
Selengkapnya
Partner
Dan Allah akan memberikan kekuatan kepada mereka yang berharap seutuhnya pada-Nya. Bukankah kebahagiaan itu di tangan Allah, dan tak bisa di raih kecuali dengan taat
Percaya Diri, Shin Tae-yong Tegaskan Tak Pernah Kalah dari Uzbekistan Selama Jadi Pelatih
Jabar
19 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan bertanding dengan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar pada Senin 29 April 2024 malam. Pelat
5 Hal Ini Harusnya Membuatmu Bersyukur Jadi Introvert
Olret
22 menit lalu
Menurut Martin Olsen Laney, Psy.D. Dalam bukunya yang berjudul " The Introvert Advantage", setidaknya ada 5 keuntungan introvert yang harus kamu tahu. Jadi syukurilah.
Ribuan Buruh Ramaikan May Day Fest Purwakarta 2024
Jabar
25 menit lalu
Selain buruh, May Day Fest ini akan melibatkan para pelaku UMKM, Forum Human Resource & General Affairs (HR&GA) Purwakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purwa
Selengkapnya
Isu Terkini