Godain Cewek yang Ditilang, Oknum Polisi Diperiksa Propam

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA - Seorang oknum anggota polisi lalu lintas berinisial FA diperiksa bidang Profesi dan Pengamanan Polres Metro Tangerang Kota lantaran meminta nomor handphone seorang perempuan berinisial RNA. Tak berhenti sampai di situ, RNA juga mengaku dikirimi pesan lewat aplikasi WhatsApp yang berasal dari oknum anggota berinisial FA itu.

5 Karakter Cewek Kaya Raya 'Chaebol' Paling Populer di Drama Korea

Berdasar data yang dihimpun, oknum tersebut meminta nomor telepon RNA saat melakukan tilang. Sebabnya, RNA kedapatan menerobos lampu lalu lintas di daerah Cipondoh, Tangerang, Minggu, 19 September 2021 lalu. Saat itu, oknum anggota tersebut tengah mencatat pelanggaran yang dilakukan RNA.

"Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 30 September 2021.

Nikahi Anak Camat, Oknum Polisi Beri Mahar Emas Palsu: Terungkap setelah Punya Anak

Sambodo mengklaim, FA bakal diberikan sanksi atas perbuatannya tersebut. Dia minta pada seluruh anggota polantas bisa melaksanakan tugas secara profesional. Pun dia mengimbau anggota menghormati harkat dan martabat perempuan.

Baca juga: Viral 'Dilan' Kena Tilang Polisi

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

RNA sendiri telah diperiksa dan dimintai klarifikasi atas peristiwa yang dialaminya di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 29 September 2021, malam. RNA mengklaim dirinya tidak berniat melakukan proses hukum atas peristiwa itu. Dia hanya minta video klarifikasi dari FA selaku anggota polisi.

"Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan. Laksanakan tugas secara profesional. Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan," kata Sambodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya