AKBP Petrus Ungkap Modus ART Caplok 6 Tanah Nirina Zubir

Nirina Zubir dan Ernest.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polisi mengungkap kronologi mafia tanah mencaplok tanah milik Aktris Nirina Zubir. Sejatinya, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya.

Sertifikat itu dipegang oleh tersangka Riri Khasmita. Dia tak lain merupakan Asisten Rumah Tangga Nirina. Riri dipercaya jadi pengasuh dari ibu Nirina. Keenam tanah itu kemudian diklaim jadi milik Riri. 

"Total ada enam sertifikat, kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari Mbak Nirina Zubir," ucap Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi kepada wartawan, Kamis 18 November 2021.

Lantas Riri bersama keempat tersangka lain membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan itu. Kemudian dijual dan sebagian digadaikan ke bank. Kata Petrus, Riri diyakini merupakan otak dari kasus ini. Sebab, dia yang awal memegang keenam sertifikat.

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar. Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah tetapkan tersangka," ujar AKBP Petrus

"Begitu gambaran kasusnya. Iya kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," sambungnya

Singkat cerita, polisi menetapkan lima orang jadi tersangka termasuk Riri setelah melakukan penyidikan. Empat lainnya yaitu suami Riri Erdianto, seorang notaris bernama Farida. Ketiganya sudah ditahan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dua orang lagi belum ditahan lantaran polisi baru memanggil keduanya untuk pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Mereka adalah Ina Rosaina dan Edwin Ridwan. Keduanya diduga merupakan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Sebelumnya diberitakan,  Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina Zubir merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialih kuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009. Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

“Dan dia mengkawal ibu saya sampai tahu kelemahannya bahkan kami sudah mendapatkan dan ibu saya didoktrin bilang suratnya hilang agar dibantu lagi (mengurus surat),” ujar Nirina Zubir.

Ilustrasi jenis-jenis obat narkoba

Home Industry Narkoba di Bogor Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Sebuah rumah yang dipakai home industry pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, digerebek Direktorat Rese

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024