Predator Seks di Jagakarsa Ternyata Guru Les Privat

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.
Sumber :
  • Pexels/RODNAE Productions

VIVA – Aksi pencabulan yang dilakukan seorang guru les privat Bahasa Inggris di Jaksel berinisial FM kepada anak laki-laki akhirnya terungkap. Predator seks 29 tahun ini melakukan pencabulan kepada belasan anak laki-laki di kawasan Lenteng Agung, Jagakrasa, Jakarta Selatan.

Stafsus Menag: Era Digital, Guru PAI Harus Adaptif dan Jadi Penjernih

Aksi Bejat Dilakukan Hampir Satu Tahun

Ilustrasi pedofil.

Photo :
  • U-Report
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan anak dilakukan pelaku berlangsung sejak Desember 2020 hingga November 2021. Pelaku meminta korban untuk melakukan oral dan anal seks. FM mencabuli para korban di tempat tinggalnya. Padahal, pelaku masih tinggal bersama orangtuanya. Dalam konferensi pers Rabu 17 November 2021, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, ada 14 anak yang teridentifikasi sebagai korban. Rata-rata berusia 7 tahun sampai 11 tahun (siswa SD). 

Pengakuan Korban

10 Jasad Guru dan Siswa SMK Lingga Kencana Akan Dibawa ke Depok

Diketahui sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan cabul FM kepada orang tuanya. Kemudian ibu korban melapor ke RT setempat sehingga warga menggeruduk rumah pelaku. Salah satu korban mengaku bertemu pertama kali dengan pelaku di sebuah warnet game online. Kemudian, diajak ke rumah pelaku di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Korban dan pelaku memiliki kesamaan hobi, sehingga memudahkan dalam hal menjalin komunikasi untuk perbuatan cabul. Saat itu korban di iming-iming dengan sebuah voucher game. Asalkan, mau menuruti perintahnya. Permintaan pelaku yaitu seperti menonton video porno sesama jenis atau melakukan tindakan asusila. Korban juga diminta melakukan oral dan anal seks.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat pencabulan anak yang dilakukan FM tersebut, pelaku melanggar Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terancam pidana maksimal 15 tahun.

Pelaku Pernah Alami Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

Kepada penyidik, pelaku mengaku memiliki pengalaman pahit yaitu pernah menjadi korban kekerasan seksual yang kemudian kecanduan dan melampiaskan ke anak-anak kecil di sekitarnya. Sebagai bentuk pendampingan fan trauma healing, polisi akan memberikan layanan konsultasi psikologis terhadap para korban pencabulan FM. Pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Peristiwa ini sangat berdampak pada psikologis korban.

Sekretaris Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Rohmat Mulyana Sapdi

Peran Strategis 300 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia

selama ini para guru PAI berinteraksi langsung dengan jutaan siswa di Indonesia dalam memberikan pendidikan keagamaan, karakter dan wawasan kebangsaan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024