Modus Lowongan Kerja, Pria Perkosa Gadis di Area Persawahan Tangerang

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Polisi menangkap pria berinisial SH (35), pelaku tindak pemerkosaan terhadap seorang gadis dengan inisial ER, di area persawahan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

Pemerkosaan itu berawal saat pelaku memberikan informasi soal lowongan pekerjaan di media sosial. Mendapati informasi itu, korban pun tergiur dan menghubungi pelaku melalui media sosial.

"Pelaku posting soal lowongan pekerjaan, dan saat itu, korban yang membutuhkannya pun menghubungi korban melalui media sosial," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, 22 Februari 2022.

Istri Dituduh Korupsi, PM Spanyol Bakal Umumkan Putusan Pengunduran Dirinya Hari Ini

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Di sana, mereka berkenalan dan membahas soal lowongan pekerjaan. Hingga kemudian, pelaku menawarkan ke korban untuk menjadi pegawai di salah satu kafe.

Selena Gomez Pilih Rehat dari Sosial Media, Ternyata Ini Alasannya

"Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel," ujarnya.

Sabtu, 19 Februari 2022, pelaku bertemu korban di salah satu kafe. Kemudian pelaku mengajak korban ke lokasi tempatnya akan bekerja.

Tapi ternyata, korban malah diajak berkeliling di kawasan setempat, hingga sampai di area persawahan. Pada Minggu, 20 Februari 2022 pukul 01.30 WIB dini hari, pelaku memerkosa korban di area tersebut.

"Korban diperkosa, dan diancam menggunakan pisau yang dibawa pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan. Kemudian pada Senin, 21 Februari 2022, pelaku berhasil diamankan.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

"Kita amankan beberapa barang bukti, dan kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan kami," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya