Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Depok Sepi Tak Ada Aktivitas

Suasana kantor ACT di Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridwan Putra (Depok)

VIVA Metro – Aktivitas kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kota Depok, Jawa Barat tiba-tiba senyap. Terlihat gedung 3 lantai di kawasan pertokoan Juanda, Beji, Depok sepi tak berpenghuni.

President Jokowi Urges Completion of Asset Forfeiture Bill

Gedung berdominasi cat berwarna hijau itu tertutup rapat, dan di depannya terdapat pemberitahuan “Maaf kami sementara tutup.”

Marcom ACT Depok Jundi mengatakan, penutupan itu merupakan instruksi dari kantor pusat dan dilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022 sore. “Sejak kemarin sore (ditutup), mendapat instruksi dari ACT pusat agar mengikuti imbauan pemerintah,” kata Jundi dikonfirmasi Jumat, 8 Juli 2022.

Bekas Petinggi ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Donasi Boeing

Suasana kantor ACT di Depok.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ridwan Putra (Depok)

Jundi mengatakan, penutupan itu sebagai respons pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada beberapa hari lalu. “Insya Allah ACT taat hukum,” kata Jundi.

Mantan Bos ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jundi mengatakan, meski pada imbauan tertulis kantor tersebut tutup sementara, namun dia tidak dapat memastikan sampai berapa lama penutupan itu dilakukan.

“Sampai saat ini kami belum tahu (sampai kapan), kami hanya menunggu instruksi selanjutnya,” kata Jundi.

Lebih jauh, Jundi mengatakan, selain penutupan kantor, segala aktivitas baik pengumpulan maupun penyaluran dana di ACT Depok juga sudah tidak dilakukan.

“Sampai saat ini semua setop. Kita sampai saat ini menunggu instruksi pusat,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Dalam keputusan tersebut, izin pengambilan dana dan barang oleh ACT dicabut karena pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar kepada Kemensos menyatakan, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya