Tiba di Petamburan, Habib Rizieq Disambut Simpatisan

Habib Rizieq urus pembebasan
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenkumham

VIVA Metro – Habib Rizieq Shihab telah tiba di rumahnya di Petamburan 3, setelah setelah bebas dari penjara, Rabu 20 Juli 2022. Pantauan di Jalan Petamburan 3, hingga kini masih terlihat warga dan juga para simpatisan yang juga dijaga oleh beberapa orang Satpol PP dan juga TNI

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Suparman (47) salah satu warga yang juga mengaku menyambut kedatangan Habib Rizieq membenarkan Habib telah pulang dan tiba di rumahnya bahkan sebelum jam 7 pagi hari ini, Rabu 19 Juli 2022.

Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham
Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“(Habib) Sudah datang dan sudah masuk ke rumahnya, jam 06:50 WIB tadi”. ujar Suparman ditemui di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

Selain warga dan petugas, terlihat juga puluhan jamaah simpatisan masih berjaga di sepanjang Jalan Petamburan 3 hingga ke depan rumah Habib Rizieq.

Hakim Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Awak media yang untuk mengambil gambar pun dilarang oleh para simpatisan tersebut.

Bebas bersayarat

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ujarnya.

Rika mengatakan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.

Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

"Sudah jam 06.45 WIB pagi ini," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya