Viral Roy Suryo Ikuti Acara Klub Mobil, Begini Kata Kombes Zulpan

Roy Suryo hadiri acara klub mobil
Sumber :
  • Instagram @mbslclubina

VIVA Metro – Video eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil beredar di media sosial. Video diunggah akun Instagram klub mobil itu, @mbslclubina.

Detik-detik Tabrakan Beruntun di Tol Jagorawi Dipicu Anak Keterbelakangan Mental Nyeberang

Sejatinya Roy adalah tersangka yang tidak ditahan polisi polisi. Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo sakit. Terkait video ini sendiri Polda Metro Jaya tidak mau mengomentari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan bahwa keputusan Roy tak ditahan dalam kasus ini adalah hasil pertimbangan penyidik.

Kisah Haru di Balik Suksesnya Konten Viral Emak-emak Ala Agung Karmalogy

Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Soal Adzan ke Polda Metro

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya berbicara mewakili Polda Metro jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan. Itu jawabannya," ucap dia kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Dealer-dealer BYD Sering Kebakaran sejak 2021, karena Mobil Listrik?

Ketika ditanya, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini cuma mengatakan masyarakat boleh berpersespi apa saja terkait kasus ini. Sehingga dia tidak mau berkata lebih jauh perihal video viral itu.

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

"Jawabannya dari Polda Metro Jaya seperti yang tadi sudah saya sampaikan. Silakan saja masyarakat berpersepsi itu hak masyarakat. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan karena ada pertimbangan," kata dia lagi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya