Kadishub DKI Sebut Ojek Online Tak Akan Dikenakan ERP

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan transportasi online atau yang lebih dikenal sebagai ojek online (ojol) tidak terkena jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.

Bikin Hoaks Gegara Takut Ketahuan Selingkuh, Taufik Hidayat Jadi Tersangka

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat menemui pendemo ojol, di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.

"Kami sudah mendengar aspirasi dari angkutan umum semuanya. Terkait dengan rencana penerapan ERP, baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP," ujar Syafrin dari atas mobil komando. 

Pajero Penyok Ditabrak Ojol, Reaksi Pemilik Mobil Bikin Warganet Tersentuh

Syafrin menambahkan, tuntutan dari pengguna ojol itu bakal dikaji ulang secara komprehensif. Dia menegaskan, penerapan ERP itu hanya alat yang bertujuan mengatasi kemacetan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Photo :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
Siap-siap, Driver Grab Bakal Dapat Ini

"Rencana regulasi untuk dikaji ulang secara komprehensif. Kedua angkutan online tidak dikenakan ERP. Saya ingin sampaikan bahwa ERP itu hanyalah alat, tujuannya adalah pengendalian lalin (lalu lintas) di Jakarta yang saat ini sudah saat macet," katanya.

Diketahui, gabungan pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek mengadakan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 8 Februari 2023. Demo tersebut untuk menolak kebijakan penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Demo ojol tersebut sebagai buntut penolakan ERP yang sebelumnya bakal diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat usulan tarif bagi pengendara disesuaikan dengan tata ruang dan panjang jalan dengan harga tertinggi Rp19.000.

“Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda) sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya,” kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, kepada awak media, Selasa, 10 Januari 2023.

Kemudian untuk harga terendah, Dishub DKI mengusulkan tarif sebesar Rp5.000. Akan tetapi, Syafrin menuturkan tarif tersebut nantinya akan berbeda pada tiap jenis kendaraan.

“Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait tarif ERP, Syafrin mengatakan pihaknya masih akan menggali lebih dalam terkait hal tersebut. Pasalnya, aturan itu belum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah peraturan daerah itu terbentuk kami melakukan terkait dengan itu sehingga sesuai dengan kondisi terkini. Kami masih menunggu untuk pembasahan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD,” katanya.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, aturan tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. “Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya