Catat, SIM Habis Tanggal 19-25 April Bisa Perpanjang pada 26-3 Mei

Pelayanan SIM Keliling
Sumber :
  • Instagram/Satpas Metro Jaya

VIVA Metro – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023. Hal itu diketahui dari postingan akun Instagram @tmcpoldametro.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Kebijakan itu diterapkan karena libur nasional Lebaran. Bukan cuma Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Unit Simling DKI Jakarta juga diliburkan.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Instagram @simonlineid
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Idul Fitri 1444 H," demikian seperti dikutip, Sabtu 15 April 2023.

Menurut keterangan Polda Metro, bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 19 hingga 25 April 2023, bisa melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 26 sampai 3 Mei 2023, dengan sistem perpanjangan. Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 26- 3 Mei 2023, maka harus melakukan penerbitan SIM baru.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

"Maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kutip akun tersebut lagi.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Jokowi Sahkan UU DKJ, Heru Budi: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

UU DKJ mengatur peralihan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024