Polisi Buka Suara Soal Kasus Kecelakaan Libatkan Anak Anggota Polri di Cijantung

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Kasus yang melibatkan anak anggota Polri ARP (26), dalam kecelakaan terhadap satu keluarga, kini sudah ada perkembangannya. Kasus itu sebelumnya sempat viral lantaran prosesnya mandek di kepolisian.

Pembunuh Wanita dalam Koper Ditangkap H-4 Resepsi Pernikahan, Istri Syok Berat

Seperti diketahui, seorang warganet mengaku bahwa dirinya mengalami kecelakaan di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022 silam.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta, mengatakan bahwa kekinian kasus tersebut sudah ditangani polisi sesuai dengan prosedur yang ada. Kedua pihak ternyata sudah dilakukan upaya mediasi oleh polisi.

Pemuda di Luwu Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditolak Balikan

"Pada prinsipnya penyidik netral. Penyidik melakukan upaya dan saran kepada pihak-pihak agar bisa selesai dengan mediasi kesepakatan sehingga bisa restorative justice," kata Darwis kepada wartawan, Minggu 14 Mei 2023.

Kendati demikian, upaya mediasi itu tidak berbuah hasil kesepakatan dari kedua belah pihak. Maka dari itu, pihak polisi, kata Darwis, telah menyerahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penampakan Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sebelum dan Usai Ditangkap

Dengan menetapkan ARP sebagai tersangka atas kasus kecelakaan sesuai Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

"Pada hari Senin tgl 08 Mei 2023 Penyidik sudah melimpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU Kejari Jaktim," ucap dia.

Darwis juga menjelaskan, terkait dengan proses perkara ARP dengan korban terjadi hingga berlarut-larut. Polisi selalu mengupayakan mediasi terhadap dua belah pihak.

"Pertemuan terakhir dilakukan di Ruang Rapat Lt 2 Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 18 Maret 2023 yang dilanjutkan pertemuan antar Penasehat Hukum hingga bulan April dengan tidak ada kata sepakat sehingga berkas segera dilimpahkan ke JPU," kata Darwis.

Sebelumnya, belakangan ini warganet ramai menyoroti sebuah postingan yang menceritakan mandeknya penyelidikan peristiwa kecelakaan yang dialami salah seorang pengguna media sosial twitter dengan nama pengguna @arrayagiuseppe_. Dalam postingan itu, pemilik akun menyebut kecelakaan terjadi di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022 lalu.

Sejak saat itu sampai dengan hari ini, proses penyelidikan jalan di tempat. Pemilik akun itu mengatakan dia bersama ayah dan ibunya jadi korban dalam kecelakaan itu. Mereka ditabrak dari arah belakang saat tengah membetulkan mobilnya yang mogok.

Sementara itu, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta tidak menampik kalau pelaku anak dari anggota Polri. Tapi, dia mengklaim polisi profesional menyelidiki kasus kecelakaan ini.

"Iya (anak anggota Polri), ARP (26). Tapi harus dijelaskan disitu bahwa penyidik independen tetap memproses secara proporsional jadi enggak melihat itu anak polisi atau bukan. Penyidik tetap melaksanakan sesuai SOP, (Standar Operasional Prosedur)," ucap Darwis.

Dirinya pun menyebut proses penyelidikan mandek bukan karena penyidik bekerja lambat. Menurutnya, sejak kasus bergulir, pihaknya memberikan opsi kepada kedua pihak untuk mediasi, tapi berakhir buntu dan kasus dilakukan dengan jalur hukum.

"Peristiwanya itu Juli 2022, rupanya komunikasi nya mandek. Di bulan April kemarin akhirnya sepakat untuk menyelesaikan lewat jalur hukum. Mediasi tidak tersepakati, berkas bergulir. Jadi bukan dari penyidik yang lambat, tapi kita memberi kesempatan masing-masing pihak untuk mediasi," katanya.

Kata Darwis, ARP sudah jadi tersangka, namun bahkan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Saat ini pihaknya masih menunggu pihak kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap alias P21 atau belum. Jika sudah, lanjutnya, maka bakal dilakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. Perkara sudah kita limpahkan tahap I ke Kejari Jaktim. Saat ini berkas sudah kita limpahkan tahap I ke kejaksaan negeri Jaktim. Lalu pemeriksaan jaksa, nanti jaksa petunjuknya apa baru kita ikuti," ujar dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya