Tegur Pemilik Ruko Serobot Jalan Umum, Ini Profil Riang Prasetya Ketua RT Pluit

Ketua RT Pluit, Riang Prasetya
Sumber :
  • Instagram: Ahmad Sahroni

VIVA Metro - Baru-baru ini, nama Riang Prasetya ramai dibicarakan di media sosial, ia merupakan ketua RT Pluit yang menegur para pemilik ruko yang menyerobot jalanan umum. Atas aksinya tersebut menjadi viral di media sosial.

Selain itu juga, Riang Prasetya selaku Ketua RT Pluit telah memberikan surat terbuka untuk para pemilik ruko. Surat terbuka terdiri dari delapan poin, salah satunya, jika ada ruko yang mencoba menyerobot jalan umum akan dibongkar oleh pihak Dinas cipta karya, tata ruang dan pertanahan tingkat walikota Jakarta Utara.

Berikut beberapa fakta menarik Riang Prasetya dilansir berbagai sumber:

- Profil Riang Prasetya

Ketua RT Pluit, Riang Prasetya

Photo :
  • Instagram: Ahmad Sahroni

Kini Riang Prasetya tengah menjadi sorotan, setelah aksi beraninya menegur para pemilik ruko yang menyerobot jalan umum. Belum ada informasi yang pasti mengenai tanggal lahir. Namun ia memiliki pendidikan yang cukup mentereng yaitu S2 UNTAR dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.

Maka tidak heran, jika Rian Prasetya sebagai Ketua RT Pluit berani menegur para pemilik ruko. Pasalnya ia sangat mengerti mengenai permasalahan hukum. Atas tindakan beraninya ia mendapatkan dukungan dari netizen.

Heboh! Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW, Gegara Anak Gagal Nyaleg

Bahkan Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memuji atas tindakannya tersebut. Ia juga mengatakan melalui akun Instagram pribadinya bahwa, dia sangat cocok menjadi Walikota Jakarta Utara.

Selain itu, Riang Prasetya merasa tidak takut dengan demo yang dilakukan oleh para pemilik ruko yang berada di area  Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit Jakarta Utara.

Emak-emak Nyaris Tewas Buntut Tokonya Longsor ke Kali di Pasar Rebo
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024