Heboh Ruko ‘Makan Jalan’ di Pluit, Jakpro: Dimodifikasi Tanpa Izin

Ruko di Pluit dibongkar karena 'makan jalan'
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait kisruh ruko di kawasan Pluit tepatnya di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan saluran air.

Vice President (VP) Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief menjelaskan bahwa polemik tersebut bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh pihaknya

"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," ujar Syachrial dalam keterangan resminya, Rabu, 7 Juni 2023.

Syachrial mengatakan bahwa para pemilik ruko tidak pernah meminta izin untuk menggunakan lahan milik Jakpro. Tak hanya itu, dia menyebut para pemilik ruko tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," kata dia.

Syachrial menegaskan bahwa terkait adanya pernyataan apapun terkait kepemilikan lahan yang berpolemik tersebut dipastikan tidak benar.

"Pihak Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit, yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar," ucap Syachrial.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Syachrial menyebut pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan tersebut.

"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif," pungkasnya. 

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ilustrasi persawahan.

Polemik Hulu Migas di Area Persawahan Perlu Diselesaikan, Petani Harus Dapat Ganti Untung

Persoalan terkait impitan antara lahan pertanian dan kegiatan hulu migas dinilai harus segera diselesaikan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024