Polisi Blokir Surat Alphard hingga Mini Cooper di Kasus Penggelapan Jessica Iskandar

Jessica Iskandar
Sumber :
  • IG @inijedar

Jakarta - Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan artis Jessica Iskandar alias Jedar masih diburu. Sejauh ini, mobil jenis Alphard hingga Mini Cooper dalam perkara itu telah diblokir surat-suratnya. 

"Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan nomor polisi B 73 DAR (Alphard) dan B 2757 BRY (Mini Cooper). Diblokir surat kendaraannya," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu, 14 Juni 2023.

Dengan pemblokiran tersebut, maka akan berdampak pada beberapa hal. Salah satunya tak bisa dilakukan perpanjangan pajak kendaraan. 

"Enggak bisa diperpanjang STNK-nya. Kalau pengurusan nomor itu bisa terdeteksi," tuturnya.

Jessica Iskandar

Photo :
  • Instagram/@inijedar

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memburu Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilaporkan artis Jessica Iskandar alias Jedar. 

"Belum tertangkap, masih kita kejar," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Juni 2023.

Yuliansyah mengatakan proses pengejaran terhadap Christoper Steffanus itu difokuskan ke luar negeri. Pihaknya menduga, Christoper kabur ke dua negara yakni Malaysia dan Singapura.

Ini Ukuran Kaca Film Mobil yang Direkomendasikan untuk Cuaca Indonesia

Tak hanya itu, Yuliansyah juga menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan red notice dari Interpol. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menangkap Christoper Steffanus.

"Indikasi Singapura atau Malaysia. Koordinasi dengan interpol melalui Divhubinter untuk pelacakan pelaku di sana," jelasnya.

Kaget Lihat Jumlah Daihatsu Xenia yang sudah 20 Tahun di Indonesia

Adapun, Christoper Steffanus ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan artis Jessica Iskandar alias Jedar.

"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

Diketahui, polisi telah memanggil Cristopher Stefanus sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, dari dua panggilan tersebut, Cristopher tak pernah hadir. 

Adapun laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Saat itu, Cristopher Stefanus dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya