Ayah Pencabul Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Metro Depok

Polres Metro Depok ungkap kasus pencabul anak kandung tewas oleh sesama tahanan
Sumber :
  • Galih Purnama (VIVA)

Depok – Sebanyak delapan orang tahanan diketahui sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu tahanan tewas di dalam sel di Polres Metro Depok. Pelaku adalah MY (35), PAN (28), FA (32), HN (27), AN (23),  HLG (33), MF (27) dan FNA.

Papan Reklame Roboh di India, 12 Orang Tewas dan 60 Orang Luka-luka

Korban adalah A (50) yang merupakan tahanan kasus pelecehan seksual. A masuk ke dalam sel pada Rabu (5/7/2023).

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penganiayaan itu terjadi dalam kamar tahanan. Korban sempat tidak sadarkan diri dan baru dilaporkan ke penjaga. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok.

Bocah 7 Tahun Tewas Usai Keracunan Mi Instan di India, Anggota Keluarga Kritis di Rumah Sakit

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia. Setelah rumah sakit Bhayangkara menyatakan korban meninggal dunia, langsung kami bawa ke RS Kramat Jati untuk kepentingan autopsi,” katanya, Senin (10/7/2023).

Polres Metro Depok ungkap kasus pencabul anak kandung tewas oleh sesama tahanan

Photo :
  • Galih Purnama (VIVA)
Pembunuh Jasad Pria Terbungkus Sarung Ditahan, Terancam Dihukum Mati

Penganiayaan bermula Ketika A masuk ke sel dan ditanya oleh tahanan lain. Ketika mengetahui kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap anak, tahanan lain mengaku kesal dan langsung menganiaya A.

“Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Ditanyakan 'apa kasusmu', iyah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Ada delapan tahanan yang menganiaya A saat itu. Mereka menganiaya menggunakan tangan kosong. Namun ada juga yang menggunakan pipa.

“Pakai tangan kosong, namun yang dipukul ke pantat itu pakai pipa,” tukasnya.

Korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Yaitu di bokong, dada dan punggung.

“Hasil resmi (visum) belum ditemukan. Namun luka-luka luar yang terlihat di sana ada luka lebam di pantat, dada dan punggung. Selain itu yang fatal di dada dan pantat. Yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (3).

Sebelumnya, Jun, kerabat korban mengatakan, A dalam kondisi sehat saat dibawa ke polres. A dibawa polisi pada Selasa (4/7).

“Badannya bagus. Masuk dua hari di PPA, hari Selasa Rabu Kamis. Jumat atau Sabtu dipindahin ke sel. Nah di situlah mulai proses,” katanya.

Informasi yang diterima Jun, A tewas karena dianiaya sesama tahanan. Bahkan satu sel melakukan penganiayaan hingga A meregang nyawa.

“(katanya) penganiayaan. Infonya satu kamar (yang aniaya),” bebernya.

Setelah tak bernyawa, korban kemudian dibawa keluar sel. Jun mengatakan, A mengalami luka dan sudah dilakukan autopsi.

“Autopsi sudah. Luka di mulut, pelipis dan bagian belakang. Luka lebam,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya