Dokter Sebut Kondisi David Ozora Pasca Dianiaya Mario Dandy Bak Kecelakaan Mobil

David Ozora
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

JakartaDokter Yeremia Tatang asal Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan menjelaskan bahwa kondisi David Ozora pasca dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo Cs berdampak bak kecelakaan berkendara.

Polisi Blak-Blakan Ungkap Kondisi Mengerikan Bus Maut di Subang sebelum Kecelakaan

Hal tersebut diungkap Yeremia Tatang ketika dirinya duduk sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus penganiayaan berat berencana pada Kamis 20 Juli 2023.

Mario Dandy diketahui telah menganiaya David Ozora secara brutal hingga menyebabkan diffuse axonal injury atau cedera otak berat. Hal tersebut ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Tatang awal mula munculnya cedera David itu.

Pasien Korban Kecelakaan Depresi, Alami Ketakutan Hingga Gemetar

Dokter Tatang menyebut cedera itu di dapat ketika seseorang mendapatkan sebuah hantaman.

"Cedera kepala berat itu, apa penyebabnya?," tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Video Aksi Ugal-ugalan Sopir Bus Bikin Resah Warganet

"Penyebabnya itu segala jenis hantaman trauma, mau pukulan, mau kecelakaan, yang menyebabkan pasien itu kesadarannya turun drastis," jawab Tatang.

David Ozora sudah bisa makan

Photo :
  • Instagram @tidvrberjalan

Kemudian, jaksa lanjut bertanya soal kondisi David Ozora yang mengalami koma di hari pertama saat baru tiba di RS Mayapada Kuningan. Tatang pun membeberkan kondisi David karena dirinya lah yang merawat David selama 53 hari di RS.

Singkat cerita, Tatang menjelaskan kondisi David mulai membaik lantaran dirinya sempat membuka matanya walaupun hanya sekejap.

"Jadi pertama sekali itu buka mata hari ke depalan ke sembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, tutup lagi," kata Tatang.

"Hanya itu saja atau ada gerakan lain?" tanya jaksa.

"Gerakan itu muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu ke dua," ucap Tatang.

Selanjutnya jaksa menanyakan kepada Tatang apakah pernah menangani pasien selain David tetapi dengan penyakit yang sama diderita David.

Tatang menuturkan bahwa dirinya baru kali pertama menangani cedera kepala berat karena disebabkan dari penganiayaan. Pasalnya, cedera itu kerap terjadi dari korban kecelakaan motor.

"Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalo kecelakaan mobil sangat banyak sekali," ungkapnya.

"Itu (kecelakaan) apakah sama mengalami diffuse axonal injury juga?" tanya jaksa.

"Sama," kata Tatang.

Bahkan jaksa pun menyinggung terkait dengan dampak terparah dari korban yang menderita diffuse axonal injury. Tatang pun membeberkan bahwa korbannya bisa saja meninggal dunia.

"Yang terparah sudah pernah ditemui?" tanya jaksa.

"Kalo diffuse axonal injury, kalo pasien itu tidak merespons sama obat dalam beberapa hari biasanya passed away," ucap Tatang.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya