Emosinya Belum Stabil, David Ozora sempat Bentak Pengacara: Diam Lu Bacot!

David Ozora sudah bisa berjalan tanpa walker
Sumber :
  • Instagram @tidvrberjalan

JakartaDavid Ozora disebut masih merasakan emosi ketika dirinya dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo Cs. Bahkan, David sempat meluapkan emosinya kepada kuasa hukumnya yakni Melissa Anggraeni.

Turun Harga Jadi Rp100 Juta, Mobil Jeep Rubiccon Mario Dandy Bakal Dilelang Pekan Depan

Kondisi emosi David memang sempat dibeberkan oleh saksi dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan yakni Dokter Yeremia Tatang yang merawat David selama 53 hari usai dianiaya Mario Dandy. Tatang pun menjelaskan ada kerusakan yang terjadi pada otak David Ozora sehingga emosinya tak dapat dikontrol.

"Ada gejala explosing perkataan tidak bagus muncul terjadi spontan karena ada area otaknya yang rusak. Jadi fungsi untuk mengontrol emosi berlebihan masih terganggu," ujar Tatang di ruang sidang, Kamis 20 Juli 2023.

Pengalaman Seram Dokter Forensik Stephanie Diganggu Arwah Bayi yang Dikubur Hidup-hidup Ibunya

"Saya berikan obat supaya tidak meledak sekali tapi obat ini masih dalam proses bekerja," lanjutnya.

David Ozora

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram
Pengacara: Segera Deportasi 21 ABK Asal Iran Agar Tak jadi Masalah di Batam

Disaat yang bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa Melissa Anggraeni sempat menjadi luapan emosi David Ozora. 

"Masih (meledak-ledak), ini saksinya yang tiap kunjung pasti kena emosinya David. David selalu ngomong, 'diam lu bacot' ke Mellisa," kata Jonathan di PN Jakarta Selatan sembari menunjuk Melissa.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya