Heru Budi Akan Evaluasi Jakpro gara-gara Kongkalikong soal Proyek Revitalisasi TIM

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat uji coba Transjakarta ke Bandara Soetta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengevaluasi pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena terlibat persekongkolan pembatalan dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

"Udah banyak yang nanya, nanti dibahas di internal," ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota, dikutip pada Jumat, 21 Juli 2023. 

Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Adapun dua terlapor lainnya yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Keputusan tersebut terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Ilustrasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Photo :
  • U-Report

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas miliar delapan ratus juta rupiah) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11.200.000.000 (sebelas miliar dua ratus juta rupiah) kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan pada hari ini, tanggal 18 Juli 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024