Blak-blakan, Rafael Alun Ngaku Tak Mampu Biayai Pengobatan David Gegara Aset Disita KPK

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan ketidaksanggupan untuk membayar biaya pengobatan David Ozora usai dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy. Ia menyebutkan bahwa kini semua asetnya sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kronologi Bus Rombongan SMK Terguling di Ciater Subang

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," ujar Rafael Alun dalam surat kepada hakim yang dibacakan kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, Selasa 25 Juli 2023.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," lanjutnya.

Bus Rombongan Pelajar SMK Depok Kecelakaan di Subang, 10 Orang Tewas

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui, Mantan Pejabat Ditjen Pajak itu sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK karena terlibat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh harta Rafael memang sudah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

KPAI Turun Tangan Bantu Anak Korban Curas Berdarah di Garut

Rafael menyebutkan setelah melakukan diskusi bersama dengan keluarga Mario Dandy terkait dengan restitusi yang harus ditanggung Mario itu tidak bersedia untuk dibayarkan. Ia menyebut bahwa restitusi itu disampaikan kepada keluarga David Ozora itu lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Rafael.

Dalam surat itu, Rafael pun menyinggung sikapnya kepada keluarga David Ozora. Pasalnya, keluarga Mario punya niat baik untuk menanggung biaya David Ozora. Maka itu, pihaknya memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban.

Dia juga menjelaskan bahwa atas peristiwa ini, keluarganya merasa terpukul. Namun, Rafael tetap berharap ada kali kedua untuk Mario Dandy Satriyo usai terlibat kasus ini.

"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetiya Mulya yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri. Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," kata Rafael.

"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," sambungnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy

Photo :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya