Surat Rafael Alun Dibacakan di Sidang Mario Dandy: Anak Kami Masih Muda, Banyak Cita-cita

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai klarifikasi di KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menyesalkan atas perbuatan anaknya itu atas aksi brutalnya kepada David Ozora.

Turun Harga Jadi Rp100 Juta, Mobil Jeep Rubiccon Mario Dandy Bakal Dilelang Pekan Depan

Hal tersebut diungkapkan Rafael melalui surat yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 25 Juli 2023 oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami," ujar Rafael melalui surat yang dibacakan Andreas Nahot di ruang sidang.

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Akibat perilaku Mario Dandy itu akhirnya saat ini anak Rafael Alun sudah dikeluarkan dari studi kampusnya. Padahal, Rafael mengklaim anaknya itu masih muda dan punya banyak cita-cita.

"Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya," kata dia.

Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

Diakhir suratnya itu, Rafael pun mendoakan David agar kembali sehat seperti sedia kala. Rafael juga turut prihatin terhadap kondisi David pasca penganiayaan Mario Dandy.

"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," kata dia.

Mario Dandy sudah melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Bahkan, Mario tak ada rasa tega kepada David karena dianiaya hingga berada dalam posisi terungkur lemah.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya