Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 7 September

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Terdakwa Shane Lukas telah rampung menjalani sidang duplik atas replik yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, Shane Lukas bakal mendengar pembacaan vonis atau putusan pada Kamis 7 September 2023 pekan depan terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sidang putusan itu rencananya bakal tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

"(Sidang) Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," ujar hakim ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Selasa 28 Agustus 2023.

Artinya, Shane Lukas juga akan mendengarkan putusan bareng dengan Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada Kamis 7 September 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal tersebut disampaikan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa 29 Agustus 2023 ketika rampung menggelar sidang agenda duplik dari terdakwa maupun tim hukumnya.

“(Sidang) Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” ujar ketua majelis hakim, Alimin Ribut Santoso di ruang sidang.

Seperti diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Turun Harga Jadi Rp100 Juta, Mobil Jeep Rubiccon Mario Dandy Bakal Dilelang Pekan Depan

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

3 Cewek Remaja Pelaku Perampokan Sadis di Bojonggede, Korban Disekap-Disemprot Obat Serangga
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia gelar aksi depan MA

Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan PT PRLI yang Terancam Kena PHK

Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia minta perhatian dari Jokowi karena terancam kena PHK buntut sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya dalam tahap PK di MA.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024