Soal Rencana Penerapan Tarif Parkir Mahal, Dishub DKI: Tahap Awal Roda Empat Dulu

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif termahal atau tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Namun, tarif tersebut baru akan diterapkan pada kendaraan roda empat. Sementara, kendaraan roda dua atau motor masih dilakukan pendataan.

Kecelakaan Maut Terjadi Lagi, Bus Harusnya Wajib Sediakan Sabuk Pengaman di Kursi Penumpang

"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup. Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.

Syafrin pun memastikan bahwa tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diterapkan setelah lakukan sinkronisasi data tersebut. "Nanti akan diterapkan," katanya.

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Adapun penambahan itu sebanyak 121 lokasi, sehingga total ada 131 lokasi.

Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.

Pemberlakuan tarif tertinggi di 121 lokasi tersebut akan mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2023 mendatang. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraannya.

"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," katanya. 

Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yaitu:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam. Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya