Masa Jabatan Jadi Pj Gubernur Diperpanjang, Heru Budi Fokus Tuntaskan Kemacetan di DKI

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memperpanjang masa jabatan Heru Budi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dengan begitu, Heru Budi Hartono memimpin DKI kali kedua.

Polisi Blak-blakan Ungkap Penyebab Macet Horor di Yos Sudarso Jakut Pagi Ini

Keputusan perpanjangan Heru Budi itu tertuang melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin, 16 Oktober 2023, di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Sementara itu, Heru Budi menegaskan perpanjangan jabatannya dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir.

Bey Machmudin Minta Kabupaten Kota Akselerasi TPS3R

"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa, 17 Oktober 2023 hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Usai Tertibkan Jukir Liar, Apa Solusi Berikutnya dari Pemprov Jakarta?

Ilustrasi kemacetan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mantan wali kota Jakarta Utara itu mengaku bakal fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan.

"Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang, seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya