Kapolda Metro Ungkap Alasan Sempat Tahan 12 Pendemo, Kini Sudah Bebas

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

JakartaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, sebanyak 12 pendemo sempat diamankan saat aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023. Kini belasan pendemo tersebut sudah dibebaskan.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Sudah dikembalikan karena dari dari siang jam 12.00-an atau jam 11.00-an sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan," ujar Karyoto.

Demo ricuh BEM se-Indonesia di kawasan Patung Kuda mengkritisi putusan MK

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Karyoto menjelaskan belasan demonstran yang sempat diamankan lantaran berniat anarkis. Hal ini berdasarkan benda-benda yang ditemukan di tas demonstran tersebut.

"Diawal tadi memang kami ada informasi, takutnya nanti, ada adek-adek mahasiswa ada penyusup yang membuat rusuh. Kalau seorang yang mau unjuk rasa bawaannya kan mungkin hanya ikut komando mungkin bawa spanduk dan lainnya," ujarnya.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

"Kalau sudah bawa odol itu sudah mempersiapkan untuk mengurangi rasa sakit gas air mata. Berarti anak-anak ini punya niat-niat yang tidak baik. Ya kita amankan aja untuk tidak demo," tambah Kapolda.

Demo ricuh BEM se-Indonesia di kawasan Patung Kuda mengkritisi putusan MK

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Karyoto menjelaskan juga belasan demonstran tersebut juga ada yang masih di bawah umur. "Ada yang di bawah umur, mungkin anak-anak yang masih SMP, SMA, tentunya kan harusnya dia belum saatnya dan dia tidak tau apa yang sedang disampaikan kepada pemerintah atau apa. itu kan perlu kedewasaan dalam berpikir," ujarnya.

Diketahui ribuan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023.

Massa dari mahasiswa tersebut mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya