TNI AL Tolak Eksekusi Lahan di Kelapa Gading

TNI AL
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews - TNI Angkatan Laut akan tetap menolak pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas 20,5 hektar yang mereka tempati di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama Tri Prasodjo, menyatakan bahwa TNI AL akan mempertahankan lahan tersebut, karena banyak aset Angkatan Laut di atas lahan tersebut.

"Aset tersebut merupakan aset TNI Angkatan Laut. Dan itu berarti, aset tersebut juga milik negara," kata Kadispenal Laksma Tri Prasodjo, di lokasi eksekusi, Kamis 14 April 2011.

Lebih jauh Kadispenal menjelaskan, lahan tersebut telah dibebaskan oleh Angkatan Laut sejak 1960 sampai 1964, yang dibiayai oleh negara. Secara de facto. Lahan seluas 20,5 hektar ini, sejak 1960 telah dikelola dan ditempati Angkatan Laut.

"Dan kini, di atas lahan tersebut telah berdiri aset angkatan laut, antara lain gedung Pangkalan Utama Angkatan laut, asrama, dan kompleks perumahan Angkatan Laut," paparnya.

Kemudian Angkatan Laut juga memiliki sertifikat tanah tersebut sejak tahun 1993. "Dengan kekuatan hukum yang kami miliki, tentunya akan kami pertahankan aset kami," tegasnya.

Selain itu, ungkap Kadispen, permasalahan sengketa lahan tersebut, TNI AL  bukan hanya berurusan kepada Sumardjo yang saat ini mengajukan eksekusi, tetapi ada beberapa pihak lain. "Dan TNI AL beberapa kali memenangkan kasus tersebut," tuturnya.

Biro Hukum Kementrian Keuangan, Limar Marpaung mengatakan, berdasarkan Pasal 50 UU No 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara, selama dalam proses hukum setiap pihak dilarang melakukan penyitaan dan mengosongkan lahan milik negara.
  
Pihaknya sedang memproses secara hukum kasus sengketa lahan tersebut di PN Jakut dan PN Klaten Jawa Tengah, karena salah satu ahli waris berada di Klaten.

"Perkara ini masih dalam proses dan sudah memasuki acara pembuktian, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Dalam hal ini, Kemenkeu akan berupaya lahan ini sebagai milik negara," ucapnya.

Selagi permasalahan ini masih dalam proses hukum, kata limar, sebaiknya menunggu keputusan akhir dari pengadilan. "Jadi tidak boleh ada tindakan apapun dari pihak manapun, selagi dalam proses pengadilan," katanya. (Laporan: Arnes Ritonga, Jakarta Utara)

Baku Tembak, TNI-Polri Berhasil Adang KKB yang Hendak Serang Polsek dan Koramil
Berawal Cabut Gigi Bungsu, Perempuan Ini Alami Infeksi hingga Meninggal Dunia

Ironis! Istri di Ngawi Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi Bungsu di Klinik

Menurut keterangan dalam unggahan akun Instagram di atas, diketahui bahwa penyebab kondisi wanita bernama Nira Pranita Asih itu setelah dirinya lakukan cabut gigi bungsu.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024