Urus Akta Kelahiran Gratis Hingga Akhir Tahun

Akte Kelahiran
Sumber :
  • blogpejantantanggung.blogspot.com

VIVAnews - Bagi warga Jakarta yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memberikan dispensasi pengurusan hingga 31 Desember 2011 tanpa dikenakan denda.

Indonesia, UAE Sign Agreement to Use Local Currency Transaction

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Purba Hutapea, mengatakan setelah dispensasi selesai maka, bayi yang tidak memiliki akta kelahiran kurang lebih setelah 60 hari lahir, maka berdasarkan penetapan pengadilan negeri akan didenda.

"Untuk kali ini, anak yang lahir sebelum atau sesudah 2006 dan belum punya akta diberikan dispensasi untuk mengurusnya tanpa harus ke pengadilan," kata Purba Hutapea di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 3 Oktober 2011.

Purba menjelaskan, pemberian dispensasi itu tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011 tentang Pelayanan.

Dia mengungkapkan, dalam surat tersebut, anak-anak yang lahir setelah UU nomor 23 tahun 2006 dan belum mengurus akte kelahiran dapat dilayani dan diterbitkan akta kelahirannya tanpa berdasarkan penetapan pengadilan.

Purba mengatakan, sejak periode 2007-2010 diperkirakan ada 80 ribu anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Dia pun berharap dengan adanya dispensasi ini seluruh anak tersebut bisa memiliki akta.

"Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat untuk datang ke Suku Dinas," tambahnya.

Menurut Purba, pengurusan akta kelahiran selama masa dispensasi ini hanya akan dikenakan denda adminstratif sebesar Rp10 ribu. Sedangkan retribusinya sendiri tak dikenakan biaya atau gratis.

"Retribusinya sampai akhir bulan ini nol (gratis). Padahal kalau sudah ada penetapan di pengadilan, akibat terlambat itu bisa sampai Rp300-400 ribu. Tapi kalau lebih dari setahun dendanya bisa sampai Rp1 juta," ungkapnya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan akta kelahiran antara lain surat bukti kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau Puskemas. Laporan kelahiran dari kelurahan, surat bukti pernikahan orang tua, foto copy KTP dan KK orang tua dan saksi 2 orang bisa dari pihak keluarga.

Orangtua Tunggal


Selain itu, Purba menambahkan, dispensasi ini juga dapat diajukan bagi anak yang hanya memiliki satu orang tua.

"Bagi yang single parents juga bisa mengurus. Tapi kan tidak enak juga kalau di akta itu tidak lengkap pasangannya dari siapa dan siapa. Tapi boleh," jelasnya. (umi)

Pujian Keluarga Rizky Febian untuk Mahalini Raharja
Gofar Hilman gandeng Cupi Cupita di nikahan Rizky Febian dan Mahalini

Gofar Hilman Gandeng Cupi Cupita di Nikahan Rizky Febian dan Mahalini, Netizen: Kapan Nyusul?

Momen Gofar Hilman gandeng Cupi Cupita saat kondangan ke nikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan. Banyak yang bertanya kapan Gofar akan menikahi Cupi Cupita

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024