Sidang Habib Rizieq Ditunda

VIVAnews - Sidang lanjutan terdakwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditunda pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran hakim berhalangan hadir.

Sedianya sidang dengan agenda keterangan saksi ahli akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis 18 September 2008.

Eks Wagub Sumut Ijeck Prediksi Timnas Indonesia U-23 Tekuk Uzbekistan 3-2

"Hari ini batal, nggak tahu hakimnya berhalangan kenapa," kata Ary Yusuf Amir, kuasa hukum Habib Rizieq saat dihubungi VIVAnews.

Ary mengatakan, sidang ditunda hingga pekan depan, Senin 22 September 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

Rizieq didakwa jaksa melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 dan 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Rizieq didakwa sengaja menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan terkait insiden Monas 1 Juni 2008 lalu.

Terkait kasus Monas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap menggelar sidang dengan terdakwa 7 anggota laskar FPI. "Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Ary.

Prabowo Temani Jokowi Bertemu PM Singapura, Pengamat: Simbol Pelibatan Pemimpin Masa Depan
Calvin Verdonk

PSSI dan Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Calvin Verdonk Sama-sama Kasih Kode

PSSI dan calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Calvin Verdonk sama-sama memberikan kode. Netizen pun heboh,  dan menduga bahwa sang pemain akan proses menjadi WNI.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024