Buddha Bar Kantongi Izin Organisasi Budha

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai cafe Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng,  tidak melanggar perizinan.

Penampakan Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sebelum dan Usai Ditangkap

Sebab penggunaan nama dan identitas Buddha Bar telah mengantongi izin dari tiga elemen di tubuh umat Budha, yaitu Forum Komunikasi Umat Buddha DKI Jakarta, DPD Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia Majabumi DKI Jakarta, dan DPD Generasi Muda Buddhis Indonesia.

Setelah mengantongi persetujuan dari ketiga organisasi itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengeluarkan izin operasional usaha pada tanggal 12 November 2007.

Tak hanya itu, pada 11 November 2007, PT Nerita juga mengirim surat kepada Perwalian Umat Budha Indonesia (Walubi) terkait perizinan penggunaan kata Budha pada restoran Buddha Bar.

Sayangnya, surat tersebut tak kunjung mendapat balasan. Karenanya, PT Nerita tetap menggunakan nama restoran Buddha Bar, dan mulai beroperasi mulai bulan Juni 2008.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Arie Budhiman, menegaskan, sebenarnya permasalahan restoran Buddha Bar hanya soal penggunaan nama dan identitas Budha pada restoran tersebut.

Secara administrasi, kata Arie, pemilik Buddha Bar telah melengkapi syarat-syarat dalam pengurusan izin operasional usaha tempat hiburan, termasuk memberikan tiga surat persetujuan dari tiga organisasi Budha dan nama merupakan sebuah franchise, bukan karangan sendiri.

"Karena persyaratan administrasinya telah lengkap, maka kami tidak bisa menolak memberikan izin," kata dia seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 3 Maret 2009.

MIND ID Cetak Pertumbuhan Positif di 2023, Simak Rinciannya
Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulonprogo

17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya kerena Kondisinya Begini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 Bandara di Indonesia sebagai bandar udara internasional, dari total 34 bandara.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024