Ahok: Dilarang Jual Rusun Orang Miskin di Pasar Rumput

Ahok saat membahas MRT
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok menyatakan pembangunan rumah susun di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan oleh penghuninya.


Rusun itu, menurut Ahok, diperuntukan khusus bagi kalangan masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki rumah. Apabila ada yang menjualnya, akan dipidanakan 6 tahun perjara.


"Pemda DKI memberikan tempat di Pasar Rumput dan Pemerintah Pusat yang akan membangun. Rusun itu untuk warga yang belum punya rumah dengan syarat membayar iuran saja, tetapi mereka tidak boleh menjual," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa 26 Maret 2013.
Kementerian Keuangan Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman


Istri Dituduh Korupsi, PM Spanyol Bakal Umumkan Putusan Pengunduran Dirinya Hari Ini
Menurut Ahok, beberapa pembangunan rusunami (rumah susun sederhana milik) yang dibangun oleh Pemerintah Pusat menjadi persoalan karena tidak tepat sasaran. Dia mencontohkan pembangunan rusunami di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan merupakan salah satu program yang dinilai tidak tepat sasaran, karena dimiliki oleh warga kelas menengah atas.

Kejari Jaksel Blak-blakan soal Nasib Rubicon Mario Dandy Pasca Gak Laku Dilelang

"Pemda DKI tidak akan membangun rusunami lagi. Pemerintah Pusat masih membangun rusunami tapi yang menjadi masalah adalah sama pemiliknya dijual," kata dia.


Maka dari itu, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, Pemda DKI Jakarta akan menggelar rapat bersama Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membahas peraturan rusun Pasar Rumput yang akan dibangun tersebut supaya tidak terjadi penyalahgunaan seperti rusunami di Kalibata itu.


"Peraturan Pemerintahnya belum ada. Oleh karena itu kami meminta Pemerintah Pusat mengubah peraturan, yakni rusun tidak boleh dijual, kalau mau menjual harus seizin Pemprov," kata Ahok.


Dia menambahkan, harus ada aturan tegas bagi penghuni rusun. Apabila ditemukan warga yang menghuni rusun itu dengan cara menyewa karena sudah diperjualbelikan oleh penghuninya, Pemprov DKI akan menyita rusun tersebut.


"Rusun itu tak boleh jual, jika mereka menjual, rusun akan kami sita. Yang menjual dipidana 6 tahun," kata Ahok. (umi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya