Sumber :
- ANTARA/Ujang Zaelani
VIVAnews
- Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono melaporkan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Group Permai ke Polda Metro Jaya. Kasus ini tengah disidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil tiga orang saksi. Ibas, sapaan akrab Edhie, sudah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu. Dia mengharapkan kepolisian bisa memproses laporannya.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diselesaikan, tanpa membeda-bedakan. "Masih diproses di Ditreskrimum. Yang pasti tidak ada yang istimewa dalam prosesnya, sama seperti semuanya," kata Putut, Jumat 5 April 2013.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam laporan bernomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum itu, Yulianis dituduhkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kepada wartawan, Yulianis mengungkapkan bahwa Permai Group mengucurkan dana US$ 200 ribu kepada Ibas pada 2010 dan merupakan dana proyek Hambalang di Sentul, Bogor. Uang tersebut, kata dia, terkait dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010
1500 Orang Bakal Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Banteng, Polisi Lakukan Ini
Publik Tanah Air tengah dilanda euforia gegara pencapaian fenomenal Timnas U-23 yang menembus babak semifinal Piala Asia U-23.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :