Sumber :
- unisa.edu.au
VIVAnews
- Sidang perdana kasus sodomi bocah F dengan terdakwa oknum Brimob Bripka E dan rekannya SA digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum terdakwa, Suhanan Yosua, mengatakan sidang hari ini hanya membacakan dakwaan saja. "Jadi baru pembacaan dakwaan tinggal kelanjutannya eksepsi ya mungkin pekan depan," ujar Suhanan, Selasa 9 April 2013.
Istri terdakwa E, Mey mengatakan bahwa dirinya telah bertemu sang suami di sel tahanan PN Jakarta Timur sesaat sebelum sidang dimulai. Menurut Mey, suaminya dalam keadaan sehat. "
Alhamdulillah
bapak sehat. Sebagai istri kami pasti dukung suami," kata Mey.
Mey mengaku suaminya sempat berpesan kepadanya agar sabar dan tabah. Kepada Mey, sang suami bersikukuh tidak melakukan hal yang dituduhkan.
Terdakwa E dan SA dikenai Pasal 82 tentang Tindakan Pidana Pencabulan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, bocah lima tahun itu menjadi korban tindakan bejat pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.
Dalam pra rekonstruksi, Bripka E dan SA yang berkerja sebagai buruh bangunan, terbukti melakukan sodomi kepada korban. Karena itu, penyidik sudah tidak memerlukan pengakuan pelaku karena alat bukti yang ditemukan sudah menguatkan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya