Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik hingga Rp2,2 juta, perusahaan beralih dari
labour intensive
(padat karya) menjadi
capital intensive
(padat modal).
"Kami menggunakan mesin. Kami tidak lagi menggunakan tenaga kerja
outsourcing
," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, Jumat 10 Mei 2013.
Dengan adanya pengalihan tenaga manusia ke tenaga mesin itu, kata Sofjan, maka banyak karyawan yang di rumahkan alias PHK. Di Jakarta, misalnya, ada puluhan ribu pekerja yang dirumahkan dari pekerjaannya.
"Ada 65 ribu orang yang sudah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan menjadi pengangguran. Data ini kami dapat dari BPS (Badan Pusat Statistik)," kata dia.
Kenaikan UMP yang cukup besar dirasa sangat memberatkan para pengusaha, terutama para pengusaha kecil dan menengah. Sehingga banyak pengusaha yang mengambil langkah mem-PHK karyawannya. Sebab, jika kenaikan UMP itu tidak diatasi segera, dikhawatirkan mereka akan bangkrut.
"Perusahaan yang besar mungkin bisa bayar dan perusahaan kecil mungkin akan bangkrut. Ada 10 ribu UKM yang kami bina dan 90 persen mereka akan gulung tikar apabila hal ini terus terjadi," kata dia.
Sebelumnya, Sofjan Wanandi mengatakan ada 90 perusahaan --yang memiliki sekitar 2.000 karyawan-- yang sudah memastikan merelokasi pabrik mereka dari Jakarta dan sekitarnya ke Jawa Timur dan Jawa Tengah akibat kenaikan UMP ini.
Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus turut dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :