Sumber :
- TV One
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindak tegas geng motor yang terbukti melakukan tindak pidana. Caranya dengan membekukan surat ijin mengemudi yang mereka miliki.
Bukan hanya itu, anggota geng motor beserta kendaraannya ikut diamankan. Hal ini dilakukan guna menekan pertumbuhan geng motor di Jakarta.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo memastikan akan melakukan operasi rutin di tempat yang menjadi titik kumpul mereka.
"Biasanya mereka melakukan aksi balap liar di kawasan Kemayoran, Pramuka, Antasari. Di lokasi itu cenderung menjadi ajang pembentukan geng motor," kata Sambodo, Kamis 16 Mei 2013.
Pihaknya mencatat, dalam setiap aksi kebut-kebutan yang dilakukan oleh geng motor, dipastikan memakan korban jiwa setiap pekannya.
Baca Juga :
Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Modern dan Tradisional dalam Sembilan Inspirasi Busana
Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, mereka yang melanggar biasanya yang tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu pada siang hari dan memutar kendaraan sembarangan.
Ada sekitar 21.342 teguran yang diberikan polisi kepada pengendara di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara itu 113 kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia 8 orang, luka berat 47 orang dan luka ringan 68 orang. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kepala Bagian Operasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, mereka yang melanggar biasanya yang tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu pada siang hari dan memutar kendaraan sembarangan.