Alasan Polisi Belum Tahan Farhat Abbas

Pengacara Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Penyidik satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga Senin 27 Mei 2013, belum melakukan penahanan terhadap Farhat Abbas, tersangka kasus penghinaan etnis kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melalui akun twitternya.


"Pemeriksaan terhadap Farhat sebagai tersangka sudah. Penyidik akan menyiapkan pemberkasan. Dan dari penyidik juga merasa tidak perlu melakukan penahanan pada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.


Rikwanto menambahkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Farhat karena memiliki alasan tertentu, salah satunya adalah karena selama ini Farhat dianggap kooperatif.


"Tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup dan penyidik sedang melakukan pemberkasan," ujar Rikwanto.


Akibat kicauannya, Farhat Abbas dilaporkan Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Anton Medan dan Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia M Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya.


Sebelumnya Anton Medan, meminta polisi untuk segera menahan Farhat Abbas. Menurutnya, dengan ancaman Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, harusnya dia sudah bisa ditahan karena ancaman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.


"Selasa saya ke Polda Metro minta agar segera ditahan. Ini kan UU ITE dengan ancaman hukum 6 tahun, tapi kenapa polisi tidak tahan. Prita saja ditahan," katanya.


Elon Musk Mendadak Bertemu Pejabat Nomor 2 China di Beijing
Ditambahkan Anton Medan, meski ada beberapa orang yang menghubungi dirinya untuk berdamai, tapi dia tetap memastikan kasus ini berjalan sampai meja hijau.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Secara pribadi Anton Medan tidak dendam dengan pernyataan Farhat Abbas.  Semua yang dia lakukan semata-mata agar publik tahu mana yang boleh mana yang tidak. (umi)
Mengenal Lebih Dekat Sargun Kaur Luthra, Bintang Series Hasrat Cinta Tayang di ANTV

Nobar Timnas Indonesia U-23 di Balai Kota Semarang

3 Layar LED Videotron Meriahkan Nobar Timnas Indonesia U-23 di Balai Kota Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) pertandingan semifinal Piala Asia U 23 antara Timnas Indonesia melawan Timnas Uzbekistan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024