Sumber :
- VIVAnews/Darmawan
VIVAnews
- Aparat kepolisian Resor Kota Depok meringkus para pelaku pengeroyokan sadis yang menewaskan Eka Raditya Darmawan, pemuda berusia 22 yang berprofesi sebagai supir angkot 105 Depok-Pondok Labu.
Dari lima pelaku yang diburu, polisi berhasil meringkus 3 orang. Mereka masing-masing berinisial DP alias Kadeka 24 tahun, SH alias PP 26 tahun dan Bw alias PR 22 tahun. Sedangkan Ms 28 tahun dan KR 22 tahun hingga kini masih DPO alias buron.
Baca Juga :
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan, Ramadhan Sananta Gantikan Rafael Struick
Setelah puas, para pelaku kemudian membuang jasad korban di dekat rumah kontrakan Sofi, warga Tanah Baru, Beji, Depok. Dari para tersangka, polisi mengamankan satu unit angkot yang digunakan saat menculik korban, kunci leter T dan pakaian korban.
"Para tersangka terjerat pasal 170 dan 351 dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka diringkus setelah akhirnya menyerah saat dibekuk di kawasan Beji. Dua lagi masih kami buru," tandas Kamal. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Para tersangka terjerat pasal 170 dan 351 dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka diringkus setelah akhirnya menyerah saat dibekuk di kawasan Beji. Dua lagi masih kami buru," tandas Kamal. (adi)