Sumber :
- photobucket.com
VIVAnews -
Jelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan hiburan malam. Dinas Pariwisata bahkan sudah mempunyai daftar hitam tempat hiburan yang selalu melanggar aturan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI Jakarta, Arie Budiman, Selasa 18 Juni 2013, mengatakan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan aturan.
"Ada enam yang masuk daftar hitam, mereka melanggar jam operasional pada Ramadan lalu. Kami sudah beri sanksi teguran," kata Arie Budiman di Balai Kota Jakarta.
Bahkan dia tak segan untuk segera mencabut izin usaha bagi tempat hiburan yang masih melanggar aturan. "Tahun lalu kami sudah cabut satu izin usaha hiburan malam secara permanen karena melanggar," katanya.
Berdasarkan data dari Disparbud DKI pada tahun 2010 sebanyak 26 industri pariwisata diberi peringatan, tahun 2011 sebanyak 8 industri pariwisata, dan 2012 sebanyak 6 industri pariwisata. Untuk tahun ini pelanggaran diharapkan tidak ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata, serta surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta nomor 35/SE/2013 tertanggal 2013. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata, serta surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta nomor 35/SE/2013 tertanggal 2013. (eh)