Sumber :
VIVAnews
- Penyidik hingga kini masih terus menyelidiki peran dari Vanny Rossyane, Model majalah dewasa yang ditangkap pada Senin malam, 16 September 2013 di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Vanny ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
"Apa perannya itu pengguna, apa termasuk jaringan, pengedar, bandar atau bos. Harus jelas," ungkap Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, Rabu 18 September 2013.
Baca Juga :
Posting Foto Gelas Starbucks saat Umroh Dikecam, Zita Anjani Tantang Balik Masyarakat Untuk Ini
Ketika dikonfirmasi mengenai Vanny yang sempat berkicau di Twitter, Arman mengatakan bahwa di dalam ruang tahanan tidak diperbolehkan untuk membawa alat komunikasi.
"Tidak diperbolehkan, kalau ada pasti disita. Ndak mungkin, tahanan pasti diawasin," lanjut Arman sambil menunjuk kepada kamera pengawas.
Vanny kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sama seperti Freddy Budiman, Vanny kini disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti, wanita 22 tahun itu terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tidak diperbolehkan, kalau ada pasti disita. Ndak mungkin, tahanan pasti diawasin," lanjut Arman sambil menunjuk kepada kamera pengawas.