Sakit Hati, Seorang Pria Bocorkan Foto Bugil Mantan Kekasih

Menulis di laptop.
Sumber :
  • securedgenetworks.com
VIVAnews
- Pihak kepolisian, Rabu 20 November 2013, berhasil menangkap seorang pria berinisial JH yang merupakan pelaku penyebaran foto bugil mantan kekasihnya, PNA. JH tega mengunggah foto tersebut di akun media sosial milik PNA.


JH dan PNA menjadi sepasang kekasih telah dijalin sejak bukan Juni 2011. Namun hubungan itu harus kandas pada bulan Mei lalu. PNA yang mengetahui mantan kekasihnya menyebarluaskan foto bugilnya, langsung melaporkan perkara tersebut.


Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 September 2013 dengan Laporan Polisi nomor LP/3195/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, JH berhasil ditangkap di kawasan Slipi, Jakarta Barat.


Kasubdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Edy Suwandono,  menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan JH mengakui selama berpacaran dengan korban, mereka selalu hubungan intim. Bahkan adegan intim yang dilakukan pun direkam dan difoto.


Akan tetapi hubungan mereka diketahui tak bisa dilanjutkan. Tak terima diputuskan PNA, tanpa pikir panjang, JH pun mulai beraksi. "Akhirnya tersangka menyebarkan foto bugil korban, agar korban merasa malu," kata Edy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya kerena Kondisinya Begini

JH sengaja membajak akun Twitter dan Facebook milik korban, mengunggah, lalu mengganti foto sampul itu menjadi foto bugil PNA. Selain membajak media sosialnya, JH juga kerap mengirimkan ancaman juga foto bugil mantan kekasihnya ke sejumlah rekan atau kerabat korban.
Penampakan Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sebelum dan Usai Ditangkap


MIND ID Cetak Pertumbuhan Positif di 2023, Simak Rinciannya
Atas perbuatannya, JH dikenakan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia, No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp250juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya