Terbukti Lakukan Pemerasan, Hercules Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Prim Haryadi, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun kepada Ketua umum ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal, Kamis 8 Mei 2014.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pemerasan berulang kali, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal," ujar Prim Haryadi dalam pembacaan keputusan sidangnya.

WhatsApp Ogah Tunduk Sama UU, Menantang Pemerintah

Selain itu, Hercules juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis untuk Hercules ini lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya pada persidangan hari Selasa, 22 April 2014, jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara 5 tahun atas tindak pidana yang dilakukannya. Atas putusan majelis hakim tersebut, Hercules yang didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Kami menerima, dengan syarat kami banding," ujar Hercules kepada wartawan seusai pengadilan.

OC Kaligis menambahkan, upaya banding dilakukannya setelah vonis diputuskan. "Kita lakukan banding sekarang juga, dan sudah ditandatangani," ujarnya.

Mirip Punya Rusia, Drone Bunuh Diri Iran Keliaran dalam Operasi Nabi Besar

Hercules Rosario Marshal, menunggu vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis terhadap Hercules didasarkan pada Pasal 368 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Pemerasan, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 25 tahun 2013.

Sebelumnya Hercules didakwa telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sedangkan dakwaan pencucian uang dilakukan karena Hercules mengirimkan uang hasil pemerasan itu ke rekening istrinya.  (adi)

Resep Ramuan Herbal untuk Redakan Demam, Cuma Pakai 3 Bahan
Gedung Mahkamah Konstitusi

Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Jika ponsel tetap aktif maka akan mengganggu proses persidangan

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024