Bakar Juru Parkir di Monas, Pratu Heri Dipecat

foto ilustrasi
Sumber :
Ikonik karena Jadi Kanvas Kosong bagi Para Kreator
VIVAnews
- Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman pada Pratu Heri yang membakar salah satu juru parkir Monas, Yusri pada Selasa malam 24 Juni 2014.
Optimisme Victoria Lee Naik Podium di Equestrian All Star Tour 2024


Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
"Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Andika Perkasa dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews
, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2014.


Bukan hanya itu, Pratu Heri juga akaj dikenakan hukuman tambahan, berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD. Saat ini, Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas pemeriksaan pada Oditurat Militer.


"Dari berkas-berkas itu, pelaku akan segera disidangkan pada awal Bulan Juli 2014," kata Andika.


Dia juga menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka di Kodam (Pomdam) Jaya hingga tadi malam. Pratu Heri pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol mineral) ke wajah dan badan korban. Kemudian menyulutnya dengan korek api gas. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya