Sumber :
VIVAnews
Baca Juga :
Momen Temu Alumni Wujudkan USAHID Unggul
, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2014.
Bukan hanya itu, Pratu Heri juga akaj dikenakan hukuman tambahan, berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD. Saat ini, Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas pemeriksaan pada Oditurat Militer.
"Dari berkas-berkas itu, pelaku akan segera disidangkan pada awal Bulan Juli 2014," kata Andika.
Dia juga menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka di Kodam (Pomdam) Jaya hingga tadi malam. Pratu Heri pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol mineral) ke wajah dan badan korban. Kemudian menyulutnya dengan korek api gas. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2014.