Berwisata Naik Truk dan Bak Terbuka Dilarang Lewat Tol

Evkuasi penduduk di sekitar Gunung Merapi
Sumber :
  • ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVAnews -
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Timin Sugiyo mengimbau pada para pengunjung tempat wisata untuk tetap menaati peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah larangan menggunakan kendaraan golongan I.


"Golongan I seperti mobil pick up dan truk memang bukan peruntukannya untuk angkutan orang. Namun kami sudah mengimbau untuk tak melewati jalan tol," ujar Timin kepada
VIVAnews
saat ditemui di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Selasa 29 Juli 2014.


Timin menjelaskan, di jalan tol kecepatan harus tinggi, tidak boleh hanya dengan kecepatan 20 atau 30 km/jam. Apabila truk atau mobil pick up berpenumpang orang dikendarai dengan kecepatan tinggi, dapat berakibat fatal.


"Di sinilah kami imbau pada para pengunjung yang menggunakan kendaraan tersebut untuk tetap melaju dengan kecepatan aman, termasuk di jalur arteri," kata Timin.


Cak Imin Akui Masih Bawa Misi Perubahan: Kalau Enggak Ada, Collaps Kita
Kendati demikian, para pengunjung TMR masih banyak yang menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata.  Timin mengaku tidak dapat memaksa para pengunjung untuk tidak berwisata menggunakan kendaraan tersebut.

Instagram Sandra Dewi Aktif Lagi, Tapi Ada yang Berubah

Saat ditanyakan alasan para pengunjung yang datang ke TMR menggunakan truk, Timin mengungkapkan kalau itu dikarenakan kondisi ekonomi para pengunjung. Menurut dia TMR adalah tempat wisata dengan hiburan yang masuk dalam kategori minimalis. Dalam arti tidak mahal, namun menyenangkan anak dan keluarga.
Pengendara Motor di Indonesia Hari Ini Diminta Waspada


"Oleh karena itu, dengan menggunakan sarana prasana yang
minimize
itu mungkin ongkos lebih ringan," kata Timin.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya