Sumber :
- ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVAnews -
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Timin Sugiyo mengimbau pada para pengunjung tempat wisata untuk tetap menaati peraturan lalu lintas. Salah satunya adalah larangan menggunakan kendaraan golongan I.
"Golongan I seperti mobil pick up dan truk memang bukan peruntukannya untuk angkutan orang. Namun kami sudah mengimbau untuk tak melewati jalan tol," ujar Timin kepada
VIVAnews
saat ditemui di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Selasa 29 Juli 2014.
Timin menjelaskan, di jalan tol kecepatan harus tinggi, tidak boleh hanya dengan kecepatan 20 atau 30 km/jam. Apabila truk atau mobil pick up berpenumpang orang dikendarai dengan kecepatan tinggi, dapat berakibat fatal.
"Di sinilah kami imbau pada para pengunjung yang menggunakan kendaraan tersebut untuk tetap melaju dengan kecepatan aman, termasuk di jalur arteri," kata Timin.
Kendati demikian, para pengunjung TMR masih banyak yang menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata. Timin mengaku tidak dapat memaksa para pengunjung untuk tidak berwisata menggunakan kendaraan tersebut.
"Oleh karena itu, dengan menggunakan sarana prasana yang
minimize
itu mungkin ongkos lebih ringan," kata Timin.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Oleh karena itu, dengan menggunakan sarana prasana yang