Ini Penyebab Depok Selalu Banjir

Bangunan liar di Depok digusur
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan
- Puluhan bangunan liar di bantaran kali di kawasan Pancoran Mas Depok dibongkar paksa petugas Satpol PP, Kamis 21 Agustus 2014. Sempat terjadi ketegangan saat proses penertiban berlangsung.

Jokowi Diisukan Pindah Partai, Budi Arie: Warnanya Tunggu

Beruntung, situasi tersebut berhasil diredam sejumlah petugas. Warga pun memilih pasrah saat sejumlah bangunan mereka digusur.
Investasi Microsoft di Indonesia Terbesar dalam Sejarah


Kasatpol PP Kota Depok, Nina Suzana, mengatakan selain menyebabkan banjir, bangunan-bangunan tersebut juga terbukti melanggar Perda No.16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.


"Bangunan itu telah terbukti melanggar perda karena berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum Pemkot Depok, sehingga harus ditertibkan," ujarnya kepada wartawan.


Ia pun membantah jika penggusuran hari ini dilakukan secara mendadak. Diakui Nina, sebelum ditertibkan petugas sudah melayangkan surat ke pemilik bangunan.


"Sudah ada surat pemberitahuan pertama, kedua hingga ketiga. Kami minta mereka tertibkan sendiri bangunan atau kami yang akan tertibkan," kata didampingi Kasidal Ops Satpol PP Depok Diki Erwin.


Tak hanya bangunan liar yang berada di Jalan Pipit Raya, sebanyak 20 bangunan liar pun yang berada di Jalan Camar Raya juga  ditertibkan.


Sementara itu, salah satu pemilik bangli, Beni (50) mengaku, pasrah bangunan miliknya ditertibkan.


"Berdiri sudah puluhan tahun, dulu nya bangunan itu dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda. Kemudian beralih fungsi jadi tempat cucian motor," katanya.


Meski mengaku sudah pasrah, namun Beni tak menampik jika dia bingung harus kemana lagi mencari tempat untuk berteduh ataupun sekedar mencari nafkah.


Penertiban bangunan liar tersebut sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Sejumlah pengguna jalan yang ingin melintas di Jalan Pipit Raya dialihkan sementara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya