Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews
- Puluhan bangunan liar di bantaran kali di kawasan Pancoran Mas Depok dibongkar paksa petugas Satpol PP, Kamis 21 Agustus 2014. Sempat terjadi ketegangan saat proses penertiban berlangsung.
Beruntung, situasi tersebut berhasil diredam sejumlah petugas. Warga pun memilih pasrah saat sejumlah bangunan mereka digusur.
Kasatpol PP Kota Depok, Nina Suzana, mengatakan selain menyebabkan banjir, bangunan-bangunan tersebut juga terbukti melanggar Perda No.16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.
"Bangunan itu telah terbukti melanggar perda karena berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum Pemkot Depok, sehingga harus ditertibkan," ujarnya kepada wartawan.
Ia pun membantah jika penggusuran hari ini dilakukan secara mendadak. Diakui Nina, sebelum ditertibkan petugas sudah melayangkan surat ke pemilik bangunan.
"Sudah ada surat pemberitahuan pertama, kedua hingga ketiga. Kami minta mereka tertibkan sendiri bangunan atau kami yang akan tertibkan," kata didampingi Kasidal Ops Satpol PP Depok Diki Erwin.
Tak hanya bangunan liar yang berada di Jalan Pipit Raya, sebanyak 20 bangunan liar pun yang berada di Jalan Camar Raya juga ditertibkan.
Sementara itu, salah satu pemilik bangli, Beni (50) mengaku, pasrah bangunan miliknya ditertibkan.
"Berdiri sudah puluhan tahun, dulu nya bangunan itu dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda. Kemudian beralih fungsi jadi tempat cucian motor," katanya.
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Kunjungi Indonesia, Ini Kegiatannya
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah pada Senin memulai kunjungannya ke Indonesia dalam rangka meningkatkan koordinasi pelayanan haji.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :