BNN Bekuk Kurir Sabu Jaringan Lapas Nusakambangan

BNN Tangkap Sindikat Narkotika Internasional
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Wali Kota Depok Berpeluang Diusung di Pilgub Jabar, PKS Ungkap Hal Ini
- Nico (38), seorang residivis yang pernah tersangkut kasus kepemilikan 90 gram putaw harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, Nico tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi kurir narkotika jenis sabu asal Tiongkok.

Polda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan May Day Besok

Kabid Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, penangkapan Nico bermula atas ditangkapnya Alex (38), pada 14 Agustus 2014 lalu, di kawasan Pasar Turi, Surabaya Utara, Jawa Timur.
Sosok Maarten Paes Kiper FC Dallas Resmi Jadi WNI, Ternyata dari Sini Darah Indonesianya


"Alex ditangkap karena kedapatan membawa sabu sebanyak 6.566,6 gram yang dikemas menjadi 14 bungkus dan disembunyikan dalam 14 buah tas ransel," ujar Sumirat kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 2 September 2014.


Ditambahkan Sumirat, Alex mengaku diperintah Nico yang berada di Cianjur, Jawa Barat, untuk mengambil paket sabu tersebut di Surabaya.


"Alex dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp10 Juta. Rp5 Juta telah diberikan kepada Alex untuk biaya perjalanan ke Surabaya dan sisanya diberikan setelah berhasil membawa paket," katanya.


Sumirat mengatakan, Nico merupakan pemain lama dalam masalah transaksi narkoba. Nico diduga memiliki jaringan di dalam tahanan. Dan dia diperintahkan oleh narapidana yang sekarang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan untuk menjual narkoba.


"Nico pernah di vonis hukuman penjaran selama 12 tahun, namun ia dibebaskan secara bersyarat pada tahun 2012 setelah dipenjara selama delapan tahun," katanya.


Atas perbuatannya Alex dan Nico terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya