Sumber :
- Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews
- Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dan melakukan penyitaan barang bukti di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 18 September 2014. Penggeledehan terkait dengan kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah Dinas PU DKI tahun anggaran 2012 - 2013.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana melalui pesan singkat.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Agustus 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH dan nomor 68 untuk EB.
Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta masuk dalam program pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir yang senilai Rp14,4 miliar pada 2012 dan Rp7,21 miliar pada 2013.
"Selain terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan," ujar Tony.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta masuk dalam program pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir yang senilai Rp14,4 miliar pada 2012 dan Rp7,21 miliar pada 2013.