Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan tingkah laku Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, anggota DPRD DKI Jakarta yang pernah digadang-gadang untuk menjadi wakilnya oleh Partai Gerindra itu justru tidak memiliki niatan untuk menjadi seorang wakil gubernur.
"Hebat Pak Taufik ini. Dia lagi cari celah hukum supaya Ahok ini tetap jadi Wakil Gubernur. Ini preseden hukum yang
nggak
baik. Harapannya dia, jadi nanti Gubernur saya itu Pak Taufik,
gitu
loh," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2014.
Baca Juga :
Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini
Padahal menurut Ahok, bila merujuk pasal 203 Perppu yang sama, seharusnya wakil gubernur tetap naik jabatan menggantikan posisi gubernur yang telah kosong.
Hal itu karena Ahok dilantik menjadi Wakil Gubernur pada tahun 2012 berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya di badan legislasi sama di Komisi 2 DPR RI, nggak seperti itu tafsirannya. Entahlah, mungkin memang saya yang kurang
pinter
," ujar Ahok.
Ahok pun mengaku bingung dengan tafsiran mana yang seharusnya dipakai untuk menentukan posisi wakil gubernur. Hingga saat ini, masih belum jelas peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya dipakai untuk menyelesaikan masalah ini.
"Yang jelas saya saja bingung harus pakai tafsiran yang mana. Makanya aku
nggak
mau pusingin. Kita kerja
aja nggak
usah dibahas," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Padahal menurut Ahok, bila merujuk pasal 203 Perppu yang sama, seharusnya wakil gubernur tetap naik jabatan menggantikan posisi gubernur yang telah kosong.